Reporter: Mustaqim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan 24 P/HUM/2023 yang telah mengabulkan gugatan hukum terhadap Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 terkait 30 persen keterwakilan perempuan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan masih membahasnya
Redaksi ✓