Masa kampanye saat ini juga, kata Asril pertemuan masih terbatas, dengan kategori pertemuan untuk kabupaten/kota 1.000 orang, provinsi 2.000 orang dan kemudian tingkat RI 3.000 orang.
"Yang belum boleh adalah kampanye akbar, melibatkan masyarakat banyak yang dilaksanakan di alun-alun atau di ruang terbuka, lapangan sepak bola itu belum boleh, nanti 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Itu batasan-batasan yang sudah ditetapkan oleh KPU," ungkapnya.
Ketua Divisi Hukum Pengawasan Pemilihan Umum KPU Sulawesi Tenggara, Suprihaty Prawaty Nengtias menyampaikan, melakukan monitoring tahapan dan kebutuhan logistik pemilu.
"Kalau kita, sifatnya monitoring semua tahapan-tahapan yang sementara berjalan dan bagaimana logistiknya, kita yakin semua yang kami lakukan itu semua berkepastian hukum," ungkap Suprihaty Prawaty Nengtias.
Sementara sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Peraturan, materi kampanye Pemilu 2024 tertuang dalam Pasal 22 PKPU No. 15 Tahun 2023. Adapun materi kampanye pemilu yang dimaksud adalah sebagai berikut:
