"Saya berharap kepada PPK untuk memahami seluruh regulasi menyangkut tahapan pemilu, kemudian tegak lurus dalam menjalankan amanah, karena kita di KPU berdasarkan pasal 9, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa kita bersifat hierarki KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS KPPS," ucap Asril, Kamis (14/12/2023).
Ketua Devisi Hukum Pengawasan Pemilihan Umum KPU Sulawesi Tenggara, Suprihaty Prawaty Nengtias, mengingatkan kepada PPK untuk menjaga kode etik dan integritas sebagai penyelenggara pemilu dengan pemahaman regulasi.
"Jangan membuat hiruk pikuk, karena mereka adalah ujung tombak suksesnya pemilu ini, kemudian dengan regulasi yang mereka pahami untuk disampaikan kepada jajarannya," ungkapnya, usai membawakan materi bimbingan teknis PPK se-Sulawesi Tenggara di Hotel Claro Kendari.
Baca Juga: Kenali 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024
Ia juga berharap, agar PPK dapat mengambil pemahaman regulasi dan kode etik yang harus dijaga untuk menyampaikan kepada jajarannya, yakni PPS dan KPPS.
