KENDARI, TELISIK.ID - KPU dan Bawaslu Sulawesi Tenggara mengingatkan netralitas ASN, BUMN, BUMD termasuk TNI-Polri di pilkada saat pemenuhan syarat bakal calon (balon) perseorangan berupa fotokopi KTP.
Hal tersebut disampaikan saat sosialisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran calon perseorangan, dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2024, Minggu (5/4/2024) malam.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril menyampaikan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum mencapai angka 2 juta yakni masih angka 10 persen sehingga calon perseorangan harus memenuhi angka 50 persen dari jumlah kabupaten yang ada di Sulawesi Tenggara.
Kata Asril, sebanyak 1.867,31 ribu dari 1,8 juta yang harus disiapkan bakal calon perseorangan untuk menentukan dukungannya dengan meng-upload melalui sistem informasi pencalonan (Silon).
"Dengan 186.000 sekian itu tentu masyarakat yang punya keinginan maju di perseorangan harus mengumpulkan sangat banyak dukungan KTP, apalagi sebarannya di 9 kabupaten/kota sesuai dengan UU," kata Asril.
