Dalam proses penyampaian dukungan calon perseorangan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap pekerjaan dari masing-masing pemilik KTP secara ketat, termasuk perangkat desa, baik kepala desanya ataupun jajaran dari lembaga desa tersebut melalui aplikasi Silon.

Baca Juga: KPU Muna Barat Buka Pendaftaran Balon Bupati Jalur Independen

"Di regulasi, kami ada verifikasi administrasi ketika calon perseorangan menyampaikan dukungannya melalui Silon itu, di dalam undang-undang termasuk rancangan PKPU pencalonan yang dalam waktu dekat ini akan terbit, bahwa ASN dan penyelenggara dari tingkat komisioner sampai pada tingkat PPS juga tidak boleh memberikan dukungan kepada calon perseorangan termasuk pegawai BUMN dan BUMD termasuk TNI Polri," tegas Asril.

Asril menambahkan, kewajiban penyelenggara untuk segera menyampaikan apalagi untuk di pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 ini dukungan di-upload melalui aplikasi Silon.

Asril mengaku menyiapkan waktu sebanyak mungkin apabila ada bakal calon perseorangan yang ingin berkonsultasi mengenai cara mengupload dukungan melalui aplikasi Silon.