Sementara Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Bane mengatakan, untuk menjaga netralitas, calon yang akan mendaftarkan diri sebagai kepala daerah harus berhenti atau mengundurkan diri terlebih dahulu jika berstatus sebagai ASN.

Iwan Rompo menyampaikan, fokus pengawasan Bawaslu khususnya calon perseorangan yakni tingkat prosedur.

"Karena kita tidak bisa menindak pelanggaran dukungan. Metralitas ASN tadi prosesnya di Bawaslu tapi penindakannya bukan di Bawaslu, pemantau pemilihan kepala daerah penindakannya di KPU," kata Iwan Rompo saat menyampaikan materinya. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali