Koordinator Divisi Teknis, Hazamudin menjelaskan, alasan kedua bakal calon tersebut tidak memenuhi syarata (TMS) karena memalsukan dokumen.
"Yang di TMS kan yaitu tidak jujur menyampaikan dokumen, dari PKS menyampaikan wiraswata ternyata direktur perusahaan, kemudian dari partai Gerindra tidak jujur menyampaikan statusnya sebagai mantan narapidana di atas 5 tahun," jelasnya.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan klarifikasi terkait keabsahan dan kebenaran dokumen yang dimiliki bakal calon, yang tidak secara jujur menyampiakan dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: 2.261 Kotak Suara Tiba di Kota Baubau
Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa, Hery Iskandar mengatakan, jika bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut disetujui oleh partai politiknya untuk mengajukan sengketa, maka Bawaslu siap untuk menerima ajuan sengketa tersebut.
