"Bawaslu provinsi dan 17 kabupaten/kota secara serentak sudah membuka posko sengketa, waktu pengaduan itu secara aturan yaitu pasca ditetapkan terhitung hari ini dan hari kerja," ungkapnya.
Diketahui peserta Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai daftar calon tetap oleh KPU Sulawesi Tenggara terdiri dari 18 partai politik. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
