Artinya, untuk calon Gubernur Sulawesi Tenggara, tiap pasangan calon harus diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik yang memiliki sembilan kursi di DPRD Sulawesi Tenggara, sedangkan untuk bakal calon Wali Kota Kendari, parpol pengusung harus memiliki 7 kursi di DPRD Kota Kendari.

"Untuk syarat pencalonan tentu dukungan partai politik dibutuhkan, sehingga mereka harus berkoalisi. Ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan undang-undang harus 20 persen," tuturnya.

Baca Juga: Sosialisasi KPU dan DPR: Strategi Hadapi Tantangan Politik Uang dan Klientelisme di Kendari

Persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi oleh pasangan calon menjelang Pilkada 2024 seperti KTP, ijazah, pas foto, SKCK, hingga surat pernyataan bahwa tidak pernah dipidana atas kasus hukum selama lima tahun.

Terakhir, Asril mengharap partisipasi masyarakat Sultra dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah serentak mendatang.