KENDARI, TELISIK.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril, mengeluarkan instruksi resmi untuk menarik semua iklan kampanye yang telah disebarkan oleh KPU, baik di media cetak, elektronik, maupun media online.
Instruksi ini, menurut Asril, berlaku untuk semua iklan yang dibiayai oleh KPU dan harus diturunkan atau tidak ditayangkan terhitung mulai Sabtu (23/11/2024) malam pukul 23:59 WITA.
Asril menjelaskan bahwa penarikan iklan ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan peraturan dan menyukseskan sosialisasi pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU.
Baca Juga: Update Jadwal KM Tilongkabila Periode November 2024, Baubau ke Benoa Bali
“Kami bersama Bawaslu dan stakeholder terkait akan melaksanakan pembersihan alat peraga kampanye, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dipasang secara mandiri oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” ujar Asril, Sabtu (23/11/2024).
