KENDARI, TELISIK.ID - KPU Sultra memastikan jajaran penyelenggara Pilkada hingga tingkat yang terbawah telah dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) untuk pencegahan penyebaran COVID-19 ketika menjalankan tugas dalam setiap tahapan Pilkada 2020.
Kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, para penyelenggara diwajibkan menggunakan masker, sarung tangan, Face Shield dan membawa Hand Sanitizer untuk di setiap tahapan Pilkada 2020.
Termasuk saat tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih untuk Pilkada 2020, para petugas pemuktahiran daftar pemilih (PPDP) telah dilengkapi dengan sejumlah APD.
"Bahkan seluruh penyelenggara mulai dari tingkat KPU, Kesekretariatan, PPK, PPS hingga PPDP telah dirapid test dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah masing-masing," ucapnya, Minggu (19/7/2020).
Jajaran penyelenggara di tingkat desa untuk tujuh kabupaten di Sultra yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020 juga telah dilengkapi Thermo Gun dan bagi mereka yang dalam kondisi kurang sehat dilarang untuk bertugas.
