Iwan juga menyampaikan bahwa masih ada waktu dua minggu untuk memastikan surat suara yang tertukar diganti dengan yang sesuai.

"Saya telah menerima surat dari KPU yang menyatakan bahwa tanggal 14 November, surat suara yang salah akan langsung dijemput dan dibawa menggunakan pesawat. Kami juga menyiapkan pengawas Pemilu untuk mengawal surat suara tersebut dari Solo hingga Kendari," jelasnya.

Sebagai informasi, surat suara pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kolaka dilaporkan tertukar dengan surat suara untuk Wakatobi dan Minahasa Utara, sementara surat suara Pilkada Kolaka Timur tertukar dengan Kabupaten Konawe. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha