“Dalam rapat koordinasi ini kami membahas strategi menghadapi gugatan serta memastikan alat bukti yang dibutuhkan telah lengkap sebelum disampaikan ke majelis hakim,” jelas Asril.

Peran KPU provinsi sebagai koordinator wilayah sangat krusial dalam menghadapi sengketa pemilu ini. KPU provinsi bertanggung jawab mendampingi KPU kabupaten/kota dalam menyusun jawaban serta memitigasi risiko yang mungkin muncul dari gugatan yang diajukan oleh pemohon.

Seusai sidang pendahuluan pada 14 dan 15 Januari lalu, tim KPU daerah telah menyusun jawaban resmi yang akan disampaikan dalam sidang kedua. Dari hasil koordinasi, terdapat sebelas kabupaten yang bersengketa, dan semuanya telah mengkonfirmasi kesiapan mereka.

“Ini adalah proses yang harus kita jalani sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami memastikan seluruh tahapan persidangan ini berjalan transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Asril.

Sebelumnya, Didi Suprianto, kuasa hukum pasangan Tina-Ihsan sebagai pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pilgub Sultra 2024, mengajukan permohonan gugatan kepada MK.