Dalam permohonan tersebut, Didi menyatakan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Andi Sumangerukka dan Huguwa.

Baca Juga: ASN RS Jiwa Sultra Demo Tuntut Uang Jasa Tertunggak

Mereka mengklaim adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum aparatur negara, seperti kepala desa dan ASN, yang melakukan praktik money politics serta intimidasi terhadap pemilih di 11 kabupaten di Sulawesi Tenggara.

“Pelanggaran-pelanggaran ini diduga mempengaruhi lebih dari 50 persen hasil suara di wilayah tersebut,” ungkap Didi.

Kuasa hukum juga melaporkan adanya pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengusungan salah satu partai dan penggunaan sumber daya pemerintahan secara ilegal untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2.