KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menunda beberapa tahapan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 atau Pilkada Serentak di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 21 Maret 2020.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara Laode Abdul Natsir mengatakan, Surat Keputusan  tersebut bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arif Budiman pada tanggal 21 Maret 2020.

"Penundaan Pilkada serentak oleh KPU RI, karena pandemi virus Corona atau COVID-19 yang semakin meluas di seluruh Wilayah Indonesia," terang Ketua KPU Sultra, Rabu (25/3/2020).

Baca Juga : Imbas Corona, Pemkot Bakal Evaluasi Perpanjang Hari Libur

Lebih lanjut La Ode Abdul Natsir kepada telisik.id menjelaskan bahwa, KPU RI telah menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota agar menunda semua aktifitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk KPU Kabupaten yang telah melakukan pelantikan PPS dan Sekretariat PPS sampai diterbitkan ketentuan lebih lanjut.