Namun Kata Ketua KPU Sultra, sebagai konsekuensi dari penundaan tahapan, maka KPU Kabupaten hanya dapat membayarkan honorarium PPK dan Sekretariat PPK berdasarkan output yang telah dihasilkan dari kegiatan pada bulan Maret 2020
dan tidak membayarkan honorarium PPS dan Sekretariat PPS, bagi KPU Kabupaten yang telah melakukan pelantikan PPS dan Sekretariat PPS.
"KPU Kabupaten harus membuat Keputusan untuk menunda masa kerja PPK dan Sekretariat PPK serta PPS dan Sekretariat PPS dengan melakukan perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten, tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK dan PPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020," tegas Laode Abd Natsir.
Baca Juga : UN Dibatalkan, Kelulusan Ditentukan Melalui Ujian Sekolah
Untuk itu, Ketua KPU Sultra ini mengimbau, agar KPU kabupaten melaporkan perkembangan penundaan tahapan pemilihan, termasuk melaporkan pelantikan PPS dan Sekretariat PPS kepada KPU Provinsi untuk selanjutnya akan disampaikan ke KPU Republik Indonesia, dan KPU Provinsi akan melakukan supervisi dan monitoring terhadap proses penundaan semua aktifitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh Badan Adhoc.
