Diakui Benget, KPU Sumatera Utara menerima penyerahan syarat dukungan minimal pemilih bakal calon DPD RI Dapil Sumatera Utara, dimulai sejak 16-29 Desember 2022.

Waktu pelaksanaan penyerahan dukungan minimal pemilih dilaksanakan mulai 16-28 Desember 2022 mulai pukul 08.00-16.00 WIB dan 29 Desember 2022 mulai pukul 08.00-23.59 WIB.

"Jadi, waktu penyerahan dukungan besok atau 29 Desember 2022 terakhir," terangnya.

Terpisah, Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi mengaku, seluruh peserta harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Ada satu peserta yang berkasnya dikembalikan.

"Sudah kami sampaikan kepada peserta itu, kalau berkas masih ada yang kurang. Kami minta agar segera dilengkapi," ungkapnya.