"Sudah kami terima sejumlah berkas dari bakal calon, sedangkan untuk mereka yang membawa pendukung, kami tidak dapat memberikan izin masuk ke dalam ruangan, saat penyerahan syarat dukungan. Mereka kami sediakan tempat di tenda yang ada di halaman Kantor KPU Sumatera Utara. Mohon maklum," tambahnya.
Untuk syarat calon anggota DPD, setiap warga Sumatera Utara yang berusia 17 tahun, memiliki hak untuk mencalon diri menjadi anggota DPD. KPU juga tidak membatasi untuk menyerahkan berkas dukungan.
“Jika berkas dukungannya lebih dari 3 ribu, itu lebih baik. Kami tidak pernah membatasi berapa bakal calon yang datang untuk mendaftar. Tapi semuanya harus melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
