JAKARTA, TELISIK.ID – Mendapat protes dari banyak pihak yang meragukan dan menolak penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) hasil perolehan suara Pemilu 2024, KPU RI kembali menegaskan bahwa sistem ini bukan sebagai penentu kemenangan.

Anggota KPU RI yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu, Idham Holik, mengatakan bahwa Sirekap hanya sebagai alat bantu yang berfungsi memublikasikan perolehan suara para kontestan Pemilu Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

“Dalam aturan teknis, Sirekap itu adalah alat bantu, bukan alat penentu. UU Pemilu telah tegas menjelaskan, hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini berlangsung (di tingkat kecamatan),” jelas Idham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Rekapitulasi perolehan suara Pilpres dan Pileg yang dilakukan secara berjenjang hingga ke KPU RI, sesuai UU Pemilu dijadwalkan berlangsung paling lambat 35 hari sejak hari pemungutan suara di TPS pada 14 Februari 2024.

Berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2024 di KPU RI paling lambat dilaksanakan pada 20 Maret 2024.