Tujuan dari penertiban APS oleh KPU adalah untuk memastikan bahwa semua paslon memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Selain itu, menjaga estetika kota dengan menurunkan APS yang masih terpasang di pohon-pohon sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Nantinya pemilik APS akan mengambil kembali alat peraga yang diturunkan. Ini adalah penertiban, bukan pengrusakan, jadi saya tekankan kepada petugas agar tidak merusak,” jelas Arwah.
Baca Juga: Heboh Jam Koma Kalangan Gen Z Digunjingkan Warganet
Kabid Trantibum Pol PP Kendari, Hasman Dani, menambahkan bahwa penertiban APS dilakukan berdasarkan kesepakatan antara KPU, Bawaslu, dan liaison officer (LO) masing-masing calon, khususnya untuk APS dan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan lokasi yang telah disepakati.
“Personel yang terlibat dalam penertiban berjumlah 150 orang dengan 5 kendaraan, yang terdiri dari Satpol PP didampingi LO dan Panwas di masing-masing wilayah,” jelasnya.
