Afifuddin menjelaskan lebih lanjut mengenai pengaturan teknis yang berlaku di KPU terkait kampanye kotak kosong. Berdasarkan aturan yang ada, KPU memang tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong.
Hal ini karena kotak kosong tidak diakui sebagai pihak yang mendaftar resmi dalam pemilihan kepala daerah.
Meski begitu, KPU juga tidak memiliki kewenangan untuk melarang pihak-pihak yang berinisiatif mengampanyekan kotak kosong. Afifuddin menyebutkan bahwa tidak ada aturan tegas dalam Undang-Undang maupun Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur mengenai larangan kampanye kotak kosong.
“KPU tidak melakukan fasilitasi terhadap pihak-pihak yang ingin melakukan kampanye kotak kosong,” tegasnya.
“Namun, kita juga tidak bisa melarang, karena memang belum ada pengaturan terkait kampanye kotak kosong di undang-undang atau PKPU kita,” tambahnya.
