Daftar Wilayah dengan Calon Tunggal

Pada awal masa pendaftaran Pilkada Serentak 2024, KPU mencatat bahwa terdapat 43 wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon, yang terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota.

Namun, setelah KPU memperpanjang masa pendaftaran dari 2 hingga 4 September 2024, terdapat dua wilayah yang akhirnya mendapatkan tambahan pasangan calon, sehingga jumlah wilayah dengan calon tunggal berkurang menjadi 41.

KPU kemudian membuka kembali penerimaan dokumen pencalonan pada 11-16 September 2024 untuk wilayah dengan pasangan calon tunggal, wilayah yang sempat mengajukan bakal pasangan calon tetapi ditolak, serta yang sedang bersengketa di Bawaslu.

Hasilnya, hingga saat ini terdapat 35 wilayah yang hanya memiliki calon tunggal, yang akan bertarung melawan kotak kosong.