KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 25 nama bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Sulawesi Tenggara.

"25 nama yang ditetapkan itu karena telah memenuhi syarat dukungan jumlah dan sebaran pemilih di daerah," ungkap Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir.

Sebelum dinyatakan memenuhi syarat, 25 nama itu telah melalui tahap verifikasi dukungan pemilih secara administrasi dan faktual di KPU Sulawesi Tenggara atau kabupaten dan kota.

Diketahui, untuk memenuhi syarat pencalonan, setiap bakal calon anggota DPD Dapil Sulawesi Tenggara harus memiliki 2000 dukungan pemilih yang tersebar minimal di 9 daerah dari 17 kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara.

"Penetapan nama-nama bakal calon anggota DPD RI tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) KPU RI Nomor 302 Tahun 2023," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.