KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara menetapkan perolehan kursi partai politik dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terpilih berdasarkan hasil Pemilu 2024, Kamis (2/4/2024).

Nama dan partai yang ditetapkan KPU Sulawesi Tenggara mulai dari Daerah Pemilihan (Dapil) I sampai Dapil VI.

Adapun alokasi kursi masing-masing dapil yakni Dapil 1 terdiri dari 6 kursi, Dapil 2 terdiri dari 8 kursi, Dapil 3 terdiri dari 6 kursi, Dapil 4 terdiri dari 10 kursi, Dapil 5 terdiri dari 9 kursi, Dapil 6 terdiri dari 6 kursi.

Berikut perolehan kursi partai politik dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terpilih hasil Pemilu 2024.

Dapil Sultra 1 (Kendari)