Dengan demikian Anies yang berhak pertama mengambil nomor urut. Berturut-turut adalah Ganjar lalu Prabowo.

Pasangan Anies  Baswedan-Muhaimin Iskandar/Cak Imin (AMIN) dengan nomor antrean 8, memperoleh nomor urut 1. Selanjutnya pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan nomor antrean 10 mendapat nomor urut 3. Terakhir pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan nomor antrean 14 memperoleh nomor urut 2.

Pendukung masing-masing paslon presiden-wakil presiden yang hadir di lokasi pengundian menyambut positif nomor urut yang mereka peroleh.

“Pengundian nomor urut capres-cawapres telah diatur dalam Pasal 235 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penetapan nomor urut pasangan calon dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka,” jelas Idham.

Setelah pengundian, KPU segera menetapkan nomor urut ini yang dituangkan dalan berita acara pengundian dan penetapan nomor urut paslon presiden-wakil presiden Pemilu 2024. Nomor urut paslon ini nantinya dicantumkan di surat suara dan resmi untuk disosialisasikan oleh partai politik pengusung/pendukung paslon, tim relawan, maupun para simpatisan.