Hasil verifikasi dari 683 orang itu, kata Hasyim, hanya 113 orang memenuhi syarat, belum memenuhi syarat 568 orang, dan 2 orang tidak memenuhi syarat. Setelah masa perbaikan dan terverifikasi memenuhi syarat calon anggota DPD 675 orang serta tidak memenuhi syarat 8 orang.
“Namun yang masuk DCS hanya 674 orang. Ada 1 orang mengundurkan diri karena dia memilih sebagai calon anggota DPR,” katanya.
Dari jumlah nama di DCS itu terdapat 4 calon mundur. Sedangkan 1 orang tidak memenuhi syarat karena belum menjalani masa jeda lima tahun sebagai terpidana korupsi.
Hasyim menjelaskan, orang yang pernah terkena pidana korupsi bisa mendaftarkan diri. Namun, harus memenuhi syarat sudah bebas murni. Selanjutnya telah melewati masa jeda lima tahun setelah bebas.
“Sehingga yang ditetapkan hari ini, DCT calon DPD 668 orang dengan jumlah laki-laki 535 orang dan perempuan 133 orang,” jelasnya.
