Setelah penetapan DCT, dilanjutkan dengan tahapan sosialisasi calon yang berlangsung 4-27 November 2023. Kemudian masa kampanye oleh kontestan Pemilu 2024 pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

Anggota KPU RI yang membidangi hukum dan pengawasan, Mochammad Afifuddin, mengatakan tidak tertutup kemungkinan setelah penetapan DCT ada sengketa pencalonan. Kemungkinan sengketa itu akan berlangsung di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Mungkin saja ada proses (DCT) dipersoalkan berbagai pihak. Maka masa pengajuan sengketa tiga hari setelah penetapan DCT,” kata Afifuddin.

Pengajuan sengketa pencalonan ini bisa diajukan pada 6, 7, 8 November 2023. “Setelah itu proses lanjutan dari penyelesaian sengketa adalah 12 hari kerja. Sebelum memasuki tahap itu, ada proses mediasi,” jelas Afifuddin.

Perbedaan pandangan atau fakta perihal DCT, kata Afifuddin, sebelumnya terjadi ketika ditetapkan DCS. Namun, untuk DCS DPR RI saat itu tidak ada sengketa pencalonan. Sedangkan sengketa pencalonan dari calon sementara DPD terdapat satu kasus.