KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra akan menetapkan hasil pemilihan Bupati di Pilkada serentak 2020 pada 17 Desember mendatang.

Sesuai tahapan Pilkada sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020, KPU daerah akan menetapkan pemenang pada 17 Desember 2020. Proses rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilbup dimulai 13 Desember 2020.

Pemungutan suara 9 Desember kemarin, maka selanjutnya penyampaian hasil hitung suara dari KPPS kepada PPS di TPS. Lalu hasil hitung suara di TPS diumumkan mulai 9 sampai 15 Desember 2020. Lalu PPS menyampaian hasil hitung suara ke PPK mulai 9 sampai 11 Desember mendatang.

Setelah itu, PPK merekapitulasi hasil hitung suara, 10-14 Desember. Selanjutnya, hasil rekapitulasi diumumkan di kantor PPK dan laman KPU diumumkan oleh KPU Kab/Kota pada 10-20 Desember 2020.

Baca juga: Rusman Siap Rangkul Rivalnya Demi Kepentingan Muna