“Penyerahan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan (PPK) ke KPU kabupaten mulai 16 sampai 20 Desember. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten untuk Pilbup mulai 13 sampai 17 Desember 2020,” ungkap Ketua KPU Prov Sultra La Ode Abdul Natsir, Kamis (10/12/2020).

Natsir menambahkan, jika hasil pleno perhitungan suara telah diumumkan, maka diberikan kesempatan selama 3×24 jam kepada paslon ataupun stakeholder lainnya yang merasa keberatan atas keputusan perhitungan suara di KPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pada prinsipnya KPU bekerja maksimal dan menjunjung tinggi asas profesional. Dan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPU kabupaten di tujuh daerah yang hingga saat ini bekerja dengan baik demi menyukseskan pesta demokrasi tahun ini,” pungkasnya.

Sementara di situs resmi KPU RI yang ditayangkan melalui web pilkada2020.kpu.go.id, per 10 Desember 2020 Pukul 09:15:03 Wita, termaksud perolehan suara paslon yang ada di Sultra. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim