"Seharusnya KPU sudah berani mengambil keputusan untuk mengurangi jadwal kampanye secara tatap muka walaupun dibatasi oleh jumlah, karena itu akan tetap menyebabkan para Paslon melanggar aturan yang sudah ditetapkan KPU," jelas akademisi UHO ini.

Baca juga: SK Pemberhentian Belum Diterima KPU, Rajiun Terancam Diskualifikasi

Seharusnya, lanjut Najib, ada persentase perbandingan antara kampanye daring dan kampanye tatap muka. Misalnya, 70 persen wajib daring, 30 persen wajib tatap muka.

"Saya pikir kalau regulasi ini sudah diatur, mau tidak mau Paslon pasti akan dipaksa untuk melakukan kampanye secara online dibanding tatap muka," tambahnya.

Selain KPU yang dinilai tidak tegas, dosen Ilmu Politik ini menilai, Paslon belum mempersiapkan tim khusus untuk melakukan kampanye dengan menggunakan pesan-pesan yang disampaikan secara daring.