"Kita harapkan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi yang insyaallah akan dilaksanakan pada 9 Desember, kita semua terbebas dari wabah COVID-19," lanjutnya.
Abdul Rajab juga mengungkapkan, salah satu komitmen KPU dalam penyelenggaraan Pilkada untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 ialah dengan menerbitkan Peraturan KPU No.10 tentang penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pandemi COVID-19.
Dalam peraturan KPU tersebut, Abdul Rajab mengungkapkan, kegiatan kampanye hanya dilakukan dalam pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, debat publik dan pemasangan alat peraga.
"Kegiatan kampanye itu hanya pada pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, debat publik dan pemasangan alat peraga. Pada pertemuan terbatas ini jumlahnya paling banyak 50 orang yang dilaksanakan di ruangan tertutup dengan jarak kurang lebih satu meter setiap peserta," tutupnya.
Reporter: Mohamad Lukman Saputra
