WAKATOBI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wakatobi, Sulawesi Tenggara, menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk pemilihan umum (pemilu) 2024 berjumlah 72.912 pemilih.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab, dalam rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Juni 2022 bersama Pemda Wakatobi dan pihak partai politik, Kamis (30/6/2022).
“KPU Wakatobi mencatat DPB Wakatobi sebanyak 72.912 pemilih di antaranya 35.526 pemilih laki-laki dan 37.386 pemilih perempuan," terangnya, Kamis (30/6/2022).
Lanjut Abdul Rajab, tercatat sebanyak 20 yang dikategorikan sebagai pemilih baru dan 43 pemilih yang tidak memenuhi syarat.
"Ada 20 pemilih baru, 43 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena telah meninggal dunia dan empat pemilih Ubah Elemen Data,” lanjutnya.
