WAKATOBI, TELISIK.ID – KPU Kabupaten Wakatobi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 73.713 orang.

Jumlah itu setelah KPU Wakatobi menggelar rapat pleno yang diselenggarakan pada, Senin (14/09/2020).

Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab mengungkapkan, dari 75 desa dan 25 kelurahan di Kabupaten Wakatobi terdapat 274 tempat pemungutan suara (TPS) dan 73.713 Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"73.713 DPS ini terdiri dari laki-laki 36.271 orang, perempuan 37.442 orang,” terang Abdul Rajab.

Jumlah pemilih tersebut berada di delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Wakatobi. Adapun rinciannya sebagai berikut: