"Pertama, BNPT menyebut penceramah radikal adalah yang mengajarkan ajaran yang anti Pancasila dan pro ideologi khilafah transnasional. Kriteria pertama ini blunder karena tidak paham pada ajaran Islam seperti khilafah," kata Amirsyah.

Amirsyah menyinggung ajaran yang bertentangan dengan Pancasila seperti komunisme yang tidak pernah dijelaskan secara jujur.

Selain itu, kata Amirsyah, paham-paham lain yang menyebabkan ekonomi rakyat terpuruk tidak pernah disebut bertentangan dengan Pancasila.

"Terkait khilafiah dan jihad Ijtima' (2021) MUI memberikan rekomendasi kepada masyarakat dan pemerintah agar memahami Jihad dan khilafah tidak dipandang negatif, karena Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI ke-VII, MUI menegaskan nilai-nilai kesungguhan (jihad) dan kepemimpinan (khilafah) adalah ajaran Islam untuk mengatasi problem umat dan bangsa," ujar Amirsyah.

Amirsyah juga mengkritik kriteria kedua yang disampaikan BNPT tentang penceramah radikal adalah yang mengajarkan paham takfiri atau mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham ataupun berbeda agama.