Oleh: Hijriani, SH, MH

Dosen Fakultas Hukum Unsultra & Praktisi Hukum

MANFRET Halpern dalam tulisannya “Toward Further Modernization of the Study of New Nations” menjelaskan mengenai revolusi modernisasi yang melibatkan transformasi semua sistem yang dipakai orang untuk mengatur masyarakatnya, baik  sistem politik, sosial, ekonomi,  intelektual, keagamaan maupun psikologi.

Hukum juga terdampak menjadi salah satu sistem yang digunakan untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat.

Dalam kehidupan dunia modern saat ini tidak dapat terlepas dan bahkan bergantung pada kemajuan    teknologi canggih (hitech atau advanced technology), khususnya di bidang informasi atau internet.