Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi diikuti dengan adanya dampak, baik secara  langsung maupun tidak langsung, termasuk dampak terhadap perkembangan hukum lebih khusus berkaitan masalah perbuatan (tindak pidana).

Perkembangan teknologi pada era ini menjadi media untuk mengemukakan  aspirasi secara bebas dan terbuka dengan berbagai tulisan maupun lisan, baik melalui medium yang lebih personal diantaranya: media online, forum diskusi online, Facebook, Twitter, blog, surat elektronik (email), SMS, status WhatsApp, medium untuk melakukan advokasi, dan lainnya.

Pada awalnya di masa pemerintahan SBY, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (lebih familiar dengan UU ITE) diciptakan dalam rangka melindungi konsumen melakukan transaksi elektronik  ditengah masifnya penggunaan internet dalam transaksi keuangan.

Akan tetapi kenyataanya, beberapa pasal dalam UU ITE ampuh dijadikan laporan kepada pihak berwajib, diantaranya pasal 27 ayat (3): “Setiap  orang dengan sengaja dan tanpa hak  mendistribusikan dan/atau  mentransmisikan dan/atau  membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 45 ayat (1 ): “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).