Pasal tersebut dianggap ambigu, tidak jelas tujuan dan subjek hukumnya. Hal inilah yang membuat kritik kepada lembaga negara dapat dimasukkan menjadi bentuk penghinaan.

Akhir-akhir ini Presiden Jokowi mendorong masyarakat untuk lebih aktif mengkritik pemerintah, namun ironisnya justru masyarakat harus berhadapan dengan UU ITE, beberapa pasal yang ada di dalamnya dianggap memiliki multitafsir, pasal karet yang condong mengkriminalisasikan pihak-pihak yang dianggap kritis terhadap pemerintah maupun kebijakannya.

Rencana presiden itu setidaknya perlu diresponi positif, selain meminta untuk dikritik, presiden juga mengisyaratkan kemungkinan dibukanya proses untuk revisi UU ITE.

Baca juga: Makna Silaturahmi bagi Jenderal Sigit, Mantan Direskrim Polda Sultra itu

Akan tetapi pertanyaanya kemudian, jika presiden minta dikritik, apakah ada jaminan tidak ada perlakuan kriminalisasi yang akan diterima oleh masyarakat?