Jika memang banyak kasus yang diselesaikan dengan menggunakan UU ITE, perlu didudukkan bagaimana peluang adanya revisi UU ITE. Pedoman interpretasi terhadap pasal multitafsir harus jelas, terang benderang.
Jangan sampai penafsiran terhadap istilah atau norma yang diatur dalam pasal tersebut bisa ditafsirkan oleh masing-masing orang sesuai dengan kepentingannya.
Misalnya penghinaan atau pencemaran nama baik, membutuhkan indikator yang jelas yang menjelaskan ini adalah suatu bentuk penghinaan.
Secara umum kebebasan berpendapat jelas merupakan hak dari setiap masyarakat dalam mengutarakan pendapatnya baik dalam bentuk kritik maupun opini, hal tersebut sepenuhnya dijamin dalam pasal 28 UUD 1945 yang berarti bahwa masyarakat bebas mengeluarkan pendapat ataupun berkumpul/berserikat.
Human Rights Watch berpendapat hukuman pidana karena mencemarkan nama baik, yang selalu dipakai tanpa proporsionalitas, harus dihapus.
