Frasa "mengeluarkan pendapat" dalam Pasal 28 UUD 1945 meliputi juga penyebaran informasi baik secara lisan maupun melalui media tertentu. Namun kebebasan demikian bukanlah tanpa batas.
Kebebasan mengeluarkan pendapat dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945. Pasal 28E ayat (3) juncto Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap pendapat harus disertai tanggung jawab secara moral dan hukum untuk selalu menyajikan kebenaran.
Sekalipun demikian, seseorang dalam mengeluarkan pendapatnya harus menghargai hak orang lain, serta tunduk pada hukuman yang berlaku. Hal ini juga sejalan dengan makna negara hukum dan perlindungan hukum yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Faktanya adalah UU ITE banyak digunakan untuk membungkam para pihak yang mengkritik negara. Hal ini tentu saja dianggap mencederai kebebasan berekspresi warga dan diliputi ketakutan dalam mengemukakan pendapat.
Di dalam masyarakat ada kegundahan ketika mencoba menyampaikan aspirasi seputar kebijakan, pemerintahan dan kehidupan kebernegaraan, yang kemudian dikaitkan banyaknya kasus dengan menggunakan instrumen UU ITE dalam menyelesaikan suatu peristiwa hukum.
