Namun, dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi di dunia maya akankah serta merta bebas berekspresi tanpa batasan? Absolutely not. Hukum hak asasi manusia memungkinkan pembatasan kebebasan berekspresi guna melindungi reputasi.

Tapi pembatasan macam ini haruslah diambil seperlunya dan sesempit mungkin. Mengutip pendapat Prof. Judhariksawan “Jika mengkritik adalah sesuatu yang dibolehkan bahkan harus dilakukan, bukan dalam konteks menyerang pribadi seseorang, menggunakan kata-kata yang berisi fitnah atau hoaks.

Kritik dengan menggunakan diksi yang santun, komunikasi yang bijaksana dengan menunjukkan martabat sebagai manusia, menggunakan media secara bijaksana, beretika dalam menggunakan media.

Walaupun etika itu tidak memiliki aturan atau hukum positifnya. Meski bermedia sosial menawarkan kebebasan dalam berpendapat, tetapi hal tersebut tidak bisa lepas dari restriksi yang ada, terutama kepada pihak yang merasa tidak terima atau  tersinggung dan melaporkan kepada  pihak berwajib atas tuduhan  pencemaran nama baik karena  status media sosial orang lain yang  menyangkut pelapor.

Baca juga: Vaksin, Sandi dan Risma