Dan jangan lupa media sosial adalah ruang publik meski dengan akun sendiri tetap dibatasi dengan pandangan, penglihatan, pendengaran dan penilaian orang lain, sehingga perlu digunakan secara bijak.
Walau bagaimanapun UU ITE adalah suatu pagar, agar media atau yang menggunakan media tersebut diberikan aturan main, batasan yang jelas. Karena sesungguhnya UU ITE sudah cukup baik, yang kurang adalah interpretasi yang dibutuhkan dalam menentukan kriteria-kriteria yang jelas.
Perlunya ada kejelasan kriteria terhadap norma yang diatur dalam UU ini, kriteria ini yang menjadi guidance (petunjuk) bagi siapapun.
Tidak hanya terhadap aparat penegak hukum, pemerintah, juga masyarakat, sehingga muncul sebagai norma dalam UU ITE tentang hal apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan. (*)
