JAKARTA, TELISIK.ID - Penyidikan atas kejadian polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, terus dilakukan.

Terbaru, Bareskrim Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum Bharada E menjelaskan bahwa kliennya tidak ada cerita konspirasi yang dibuat dan ceritanya real aksi baku tembak.

"Saya bertanya sama dia, ada konspirasi atau tidak? Jawabannya clear tidak ada, saya mau kita berpikir, bagaimana kalau ini benar-benar seperti yang dikatakan, bahwa ini adalah sebuah pembelaan diri, terus orang yang sudah dihakimi, kalau saya melihat ke bagian dari klien saya, dia adalah seakan-akan bagian dari konspirasi besar yang harus menanggung semuanya," ungkapnya dilansir dari tvOnenews.com

Andreas Nahot Silitonga juga menceritakan situasi yang terjadi saat insiden baku tembak itu terjadi.