Diketahui, Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa (26/12/2023). Ia merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
KPK juga menjeratnya sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seluruh pertanggungjawaban pidana gugur setelah Lukas Enembe meninggal dunia. Meskipun demikian, Wakil Ketua, KPK Johanis Tanak mengatakan, negara masih dapat menuntut ganti rugi terhadap tersangka dan terdakwa yang telah meninggal dunia, dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri.
Namun, KPK harus terlebih dahulu menyerahkan berkas perkara Lukas Enembe ke Kejaksaan, sebagai bagian dari administrasi untuk menuntut kerugian negara melalui proses gugatan hukum perdata. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
