PURWAKARTA, TELISIK.ID - Sebelum kejadian tragis menimpa Dina Oktaviani, sang pelaku diketahui lebih dulu menyiapkan siasat dengan mengungsikan istri dan anaknya ke rumah mertua.
Di rumah yang kemudian kosong itulah, pelaku diduga melancarkan tindakan keji terhadap karyawatinya sendiri hingga berujung kematian.
Polres Purwakarta menetapkan Wakil Kepala Toko Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Heryanto (27), sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Dina Oktaviani (21).
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, di Mapolres Purwakarta, Selasa (14/10/2025).
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Heryanto, warga Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu. Ia terbukti sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata AKP Uyun Saepul Uyun, seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).
