Barang bukti tersebut meliputi hasil olah tempat kejadian perkara, dokumen surat, bukti elektronik, keterangan saksi, hingga pengakuan langsung dari tersangka.
“Dari alat bukti yang kami peroleh, baik fisik maupun digital, menunjukkan keterlibatan kuat Heryanto sebagai pelaku utama,” ungkap Kasatreskrim.
Penyidik juga mengungkap bahwa sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat mengungsikan istri dan anaknya ke rumah mertua. Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku memanggil korban dengan alasan pekerjaan. Di rumah itu, korban diduga disetubuhi secara paksa, kemudian dibunuh oleh pelaku.
Setelah korban meninggal, jasadnya dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke aliran Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Jatiluhur, pada Minggu tengah malam (5/10/2025). Dalam aksinya, Heryanto dibantu oleh dua rekannya, Taufik alias Opik (T) dan Robi (R).
