"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Poasia," terang Fitrayadi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukum 15 tahun kurungan. (B)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Kardin
