"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Poasia," terang Fitrayadi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukum 15 tahun kurungan. (B)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin