Kasus ini bermula ketika Budi Said membeli emas batangan sebanyak 7 ton emas pada periode 20 Maret-12 November 2018 di BELM Surabaya 01 Antam.

Harga pembelian emas batangan tersebut adalah senilai Rp 530 juta per kilogram. Namun, ia menyebut baru menerima sekitar 6 ton emas dan masih kurang sekitar 1.136 ton emas batangan seperti dikutip dari Tempo.co.

2. Kekurangan emas tak kunjung dibawa hingga pembayaran lunas

Bahkan setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, Budi tak kunjung menerima kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram. Karena itu, Budi merasa tertipu dan mengirimkan surat ke PT Antam cabang Surabaya, tetapi tidak pernah dibalas.

Budi pun kemudian mengirim surat kepada Antam Pusat di Jakarta. Namun, Antam justru menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Pada 20 Januari 2019 Budi pun melaporkan PT Antam ke kepolisian.