Setelah mengantarkan Mirna ke rumah sakit, Novi pun melakukan pelaporan ke Polsek Poasia bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
Kombes Pol Aris menambahkan, akibat perbuatan Novi dan Firman, keduanya dijerat pasal 340 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (A)
Penulis: Riksan Jaya
Editor: Fitrah Nugraha
