Berlanjut, pelaku membawa SW ke Kota Kendari, di mana kekerasan terhadap korban terus berlangsung. Pelaku bahkan menginap di kos-kosan milik S, di Lorong Lumba-Lumba. Selama peristiwa tragis itu, pelaku memaksa SW untuk melakukan hubungan badan berkali-kali.

Pada 17 Desember 2023, berdasarkan laporan polisi, surat perintah penyidikan, dan surat perintah penahanan, pelaku ditangkap dan ditahan di Rutan Polsek Kolono selama 20 hari ke depan. Pihak berwenang menahan pelaku dengan bukti yang cukup terkait tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan pelarangan tanpa izin dari orang tua.

Baca Juga: Chat Wanita Lain Picu Suami Bunuh Istri di Kota Baubau

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat(1) dan (2), Jo pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Melansir sppn.menpan.go.id, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pelaku dihadapkan pada ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga lima miliar rupiah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juga mencatat ketentuan terkait perlindungan anak, memperkuat dasar hukum penuntutan terhadap pelaku.