KENDARI, TELISIK.ID - Seorang guru berinisial MU (55) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengajar di SMPN 19 Kendari, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindakan pencabulan terhadap empat siswanya.
Laporan resmi tersebut diterbitkan Polresta Kendari melalui LP/B/386/XII/2025/SPKT/Polda Sultra/Polres KDI, tertanggal 16 Desember 2025.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kombespol Edwin L. Sengka mengatakan, keempat korban tercatat sebagai pelajar berusia sekitar 15 tahun, masing-masing berinisial L, HK, SS, dan BAT. Seluruhnya berdomisili di Kota Kendari.
"Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi di lingkungan sekolah, tepatnya pada ruang kelas SMPN 19 Kendari, Jalan Kampung Baru No.89, Kecamatan Wua-Wua," kata Edwin kepada awak media, Selasa, (30/12/2024).
Kata Edwin, kasus ini terungkap setelah salah satu korban, berinisial L, menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada ayahnya. Dari laporan tersebut kemudian muncul informasi bahwa tiga siswa lain juga mengalami perlakuan serupa. Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke kepolisian, yang kemudian dilakukan pemeriksaan awal.
